Dituntut 6 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Minta Doa 

Senin, 15 November 2021 – 16:15 WIB
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah saat tiba di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/3) guna menjalani pemeriksaan. Nurdin merupakan tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta doa masyarakat usai dituntut enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.

Dia mengaku belum memiliki persiapan khusus untuk merespons tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11), itu. 

BACA JUGA: Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara

"Ya sudah, tunggu saja. Doain, ya," kata Nurdin Abdullah usai mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11). 

Eks Bupati Bantaeng itu meminta waktu untuk mempelajari serta menanggapi tuntutan tersebut.

BACA JUGA: Saksi Kasus Nurdin Abdullah Akui Sering Terima Transferan Uang dari Pengusaha Ini, Nilainya...

Saat disinggung apakah tuntutan itu berat, Nurdin menanggapinya dengan santai.

"Itu, kan, masih tuntutan," jelas dia.

BACA JUGA: Nurdin Abdullah Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi, Nilainya Sebegini

Seperti diketahui Nurdin Abdullah dituntut pidana penjara enam tahun penjara. 

Jaksa KPK menganggap Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana.

"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama emam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan terhadap Nurdin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).

Selain itu, Nurdin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,187 miliar dan SGD 350 ribu. 

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. 

Apabila Nurdin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama setahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata dia. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Nurdin Abdullah   Doa   Penjara   Jaksa KPK   KPK   korupsi  

Terpopuler