"Saya tidak pernah korupsi. Ini ada indikasi politik. Pasti. Karena kerugian negara juga enggak ada, dan saya juga tidak berwenang di pemerintah Kabupaten Kendal. Saya hanya adik bupati," ujar politisi PDIP tersebut usai mengikuti sidang tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (22/10).
Murdoko didakwa bersama-sama dengan kakak kandungnya dan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006 Warsa Susilo, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kendal Rp 4,75 miliar.
Menurut jaksa, Murdoko memperkaya diri sendiri menggunakan dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Perbuatan pidana dilakukan Murdoko secara terus menerus. Menurut Jaksa, Murdoko meminta uang itu dengan alasan untuk kepentingan DPRD Jateng.
Kini Murdoko mempertanyakan mengapa peristiwa yang terjadi pada tahun 2003 tersebut baru diusut saat ini. Padahal, menurutnya, ia telah mengembalikan semua uang yang ia minta dari Bupati Kendal itu.
"Ya pasti ada-lah (permainan politik). Wong perkara sudah dari tahun 2003. Bupati sudah dipenjara dan sudah keluar, kok malah tiba-tiba kasus ini muncul lagi. Tiba-tiba saya yang dipenjara kayak gini. Ini sudah enggak adil lah," kata.
Dalam sidang Senin (22/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Murdoko dihukum penjara 7,5 tahun, membayar denda Rp 250 juta dan subsider kurungan 5 bulan. Ia menyebut tuntutan itu tak sesuai dengan perbuatannya.
"Saya bukan orang Kendal, enggak korupsi. Dituntut seperti itu ya menurut saya enggak masuk akal. Kok bisa tuntutan seperti itu kan saya juga heran. Ini pembunuhan karakter saya sebagai orang partai. Uangnya kan sudah dikembalikan," pungkas Murdoko. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja Tak Maksimal, BNP2TKI Bakal Dijatuhi Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi