Kerja Tak Maksimal, BNP2TKI Bakal Dijatuhi Sanksi

Senin, 22 Oktober 2012 – 14:15 WIB
JAKARTA - Ombudsman RI mengancam akan memberi sanksi terhadap Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) karena lembaga itu dinilai tidak maksimal dalam melayani kepentingan TKI.

Anggota Ombudsman RI Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, mengatakan, buruknya kualitas kerja BNP2TKI terlihat setelah pihaknya melakukan investigasi sistemik pelayanan pemulangan TKI di Terminal 2 dan 4 Bandara Soekarno-Hatta sejak 2011 lalu.

"Kinerja BNP2TKI belum maksimal, banyak yang perlu diperbaiki, karena hasil program mereka memang belum optimal sama sekali," kata Hendra yang juga ketua tim investigasi pelayanan TKI, di kantornya, Senin (22/10).

Dalam investigasi sejak setahun lalu, Ombudsman memantau langsung terminal pemulangan TKI, wawancara dengan TKI, BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Konsorsium Asuransi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga terkait lainnya.

Hasil penelusuran itu Ombudsman menemukan tidak adanya koordinasi yang baik antar lembaga yang semestinya bisa mempermudah TKI dalam mendapat pelayanan. Ombudsman menuding BNP2TKI tidak akurat dalam melakukan pendataan kepulangan WNI karena lembaga itu tidak menyediakan ruang pelayanan yang mumpuni, dan call center yang mudah diakses.

Karena itu Ombudsman, tegas Hendra, memberi waktu satu bulan kepada BNP2TKI dan pemerintah untuk memperbaiki sistem pelayanan pemulangan TKI. Setelah sebulan, Ombudsman akan melakukan penilaian apakah instansi terkait sudah menjalankan rekomendasi hasil investigasi.

Jika dalam waktu sebulan BNP2TKI dan lembaga terkait tidak mematuhi rekomendasi, maka Ombudsman akan menjatuhkan sanksi yang bentuknya diatur Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik. "Tapi sanksi itu pilihan terakhir. Kami menempuh upaya persuasif dulu agar mereka memperbaiki pelayanannya," kata Hendra.

Hendra juga menegaskan bahwa Ombudsman tidak sepakat dengan rencana pembubaran BNP2TKI yang sempat disuarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai ekses munculnya konflik kepentingan lembaga tersebut dengan Kemenakertrans. Karena dia menilai fungsi regulator dan operator tak perlu dihilangkan dari BNP2TKI, selama instansi itu meningkatkan kualitas pelayanannya untuk TKI.

Menanggapi rekomendasi Ombudsman ini, Deputi Perlindungan TKI BNP2TKI, Lisna menyatakan akan menjadikan hasil investigasi Ombudsman ini sebagai acuan untuk memperbaiki pelayanan kepulangan TKI di Selapajang. BNP2TKI, kata dia, juga akan menindaklanjuti Peraturan Menteri No.16 tahun 2012 soal pemulangan TKI. "Dua itu bisa menyempurnakan rencana pemulangan TKI secara mandiri," ujarnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Puskesmas Ditarget Kantongi Izin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler