Dituntut 8 Tahun, Burhanudin Termangu

Kamis, 09 Oktober 2008 – 09:13 WIB
JAKARTA - Upaya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah untuk lepas dari jerat hukum makin beratPada persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/10), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Menko Perekonomian itu delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta

BACA JUGA: Mobil Wapres Tabrakan di Padang



Menurut JPU, Burhanuddin terbukti bersalah karena memperkaya sejumlah mantan pejabat BI dan sejumlah anggota DPR
Atas perbuatannya, keuangan negara rugi Rp 100 miliar

BACA JUGA: Jamwas Usut Jaksa Penerima Sogokan

"Menuntut terdakwa Burhanuddin Abdullah dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara," ujar JPU Rudi Margono, dalam sidang kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp 100 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam tuntutan JPU juga disebutkan, dalam melakukan perbuatannya Burhanuddin bersama-sama Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak dan anggota Dewan Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin


Penyebutan nama Aulia Pohan dalam surat tuntutan pidana Burhanudin itu juga menjawab keraguan tentang peran besan Presiden SBY tersebut

BACA JUGA: Korban Penggusuran Kena Gusur

Dalam sidang kasus aliran dana BI, nama Aulia kerap disebut berada di balik skandal yang merugikan negara miliaran rupiah ituNamun, status hukum pensiunan pegawai BI itu masih belum terangDengan sebutan melawan hukum itu, KPK tinggal menagih pertanggungjawaban hukum terhadap AuliaApalagi, Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya menjanjikan tidak akan melewatkan fakta hukum yang mencuat di sidang.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian tersebut, JPU membeber kesalahan BurhanPeran Burhan itu bermula saat menyetujui pertemuan Rusli Simanjuntak dengan beberapa anggota DPR di beberapa hotel di Jakarta, pada Mei 2003Anggota DPR itu, antara lain, Antony Zeidra Abidin, Daniel Tanjung, dan Amru Al Mu'tasyin

Dalam pertemuan tersebut ada permintaan dana Rp 40 miliar terkait penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)"Terdakwa meminta Oey Hoey Tiong mencari dana di yayasan di bawah naungan Bank Indonesia," ungkap JPU lainnya, KMSA Roni

Burhanuddin juga mengizinkan pemberian bantuan Rp 25 miliar yang sebelumnya dimohonkan Soedrajad DjiwandonoDisposisi tersebut dibuat untuk Aulia dan Maman H Somantri

JPU juga mengungkapkan bahwa Burhanuddin mengetahui penghapusan harta kekayaan YPPI Rp 100 miliar dari neraca yayasan

Menanggapi tuntutan itu, Burhanuddin termangu"Delapan tahun terlalu berat buat saya," ujarnya saat keluar ruang sidangDia mengungkapkan akan menangkisnya dalam pembelaan"Kita lihat saja lagi dalam pembelaan," ujarnya.(git/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapimnas Golkar Tetap Perlu Bahas Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler