Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tersenyum Dingin

Jumat, 18 Mei 2018 – 14:05 WIB
Aman Abdurrahman berdiskusi dengan pengacaranya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia yang melakukan baiat dengan ISIS, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Sikap Aman tampak santai saat menjalani sidang yang menentukan masa depannya itu. Dengan gamis cokelat dan peci abu-abunya, Aman masih bisa tersenyum dingin ke jaksa, hakim dan pengacaranya.

BACA JUGA: Di Sel Masih Kendalikan Aksi Teror, Aman Layak Dihukum Mati!

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujar Jaksa Anita Dewayani di PN Jaksel, Jumat (18/5).

Mendengar tuntutan itu, tak ada reaksi dari Aman. Dia hanya duduk santai seraya menyimak ucapan jaksa dari kursinya. Dia juga tetap santai saat jaksa menyampaikan, tak ada hal meringankan bagi Aman.

BACA JUGA: Tentang Penjual Pisang di Jombang yang Ditangkap Densus 88

Usai jaksa membacakan tuntutan dan menyerahkan berkas, hakim bertanya pada Aman Abdurrahman mengenai pembelaan.

"Apakah pembelaan sendiri atau bersama-sama dengan pengacara?" tanya majelis hakim.

BACA JUGA: Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Aman lantas meminta izin untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Usai mendapat izin, Aman langsung menghampiri pengacaranya. Keduanya tampak berdiskusi sambil berbisik.

Dalam diskusi singkat itu, Aman mengeluarkan kertas dari saku gamisnya dan menyerahkan ke pengacaranya.

Setelah itu Aman kembali ke kursinya dan mengambil mik seraya mengatakan dia dan pengacaranya akan mengajukan pembelaan sendiri-sendiri. “Masing-masing yang mulia," ucap Aman singkat.

Hakim memutuskan menggelar sidang pembacaan pembelaan Aman pada pekan depan atau Jumat (25/5).

Aman sebelumnya dibekuk pada 18 Agustus 2017. Dia ditangkap karena diduga sebagai dalang aksi bom Thamrin pada 2016.

Dalam persidangan, Aman didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sedikitnya ada lima dakwaan jaksa yang dituduhkan pada Aman. Kelimanya adalah bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), bom Thamrin (2016) dan bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Atas dakwaan itu, Aman membantah semuanya. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Bamsoet Jadi Baper oleh Situasi Terkini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler