jpnn.com, JAKARTA - Oman Rachman alias Aman Abdurrahman telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Menurut JPU Anita Dewayani, Aman terbukti mendalangi sejumlah aksi teror di Indonesia, meski berada di balik jeruji besi.
BACA JUGA: Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Atas tindakannya itu, Aman menurut JPU terbukti melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa Anita juga menyebut Aman telah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme yang menimbulkan rasa takut secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
BACA JUGA: Polisi Kawal Ketat Sidang Aman Abdurrahman Pagi Ini
Kemudian, Aman dianggap sudah menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain. Lalu menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Di dalam dakwaan, Aman juga disebut menyebarkan paham radikal dalam kurun waktu delapan tahun di beberapa tempat, seperti Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, dan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Terduga Teroris Tangerang Diduga Kaki Tangan ISIS
BACA JUGA: Beda Kelompok Aman Abdurrahman dan MIT, Ternyata!
Aman juga menyebarkan pemahaman radikalnya melalui buku karangannya berjudul Seri Materi Tauhid. Isinya antara lain membahas dan memberikan pemahaman kepada orang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang.
Yang termasuk dalam syirik akbar menurut Aman antara lain adalah menyembah berhala, berdoa kepada selain Allah, berkorban kepada selain Allah, mentaati hukum selain hukum Allah.
Akibat isi kajian atau ajarannya tersebut, terdakwa dianggap oleh para pengikutnya tersebut sebagai orang yang berani menyuarakan kebenaran dan menjadi rujukan kajian Tauhid yang kemudian menjadi para pelaku teror.
Dengan segala aksinya, jaksa berkesimpulan, hukuman mati sudah pantas diberikan ke Aman Abdurrahman tanpa ada hal yang meringankan. "Dalam hal ini tidak ada hal meringankan bagi terdakwa," ujar jaksa. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbandingan Efek Bom Surabaya, Thamrin dan Bali pada IHSG
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan