Dituntut Hukuman Mati, Empat Terdakwa: Tuhan, Selamatkan Jiwa Kami

Jumat, 27 Mei 2016 – 00:37 WIB
Foto ilustrasi dok.JPNN.com

jpnn.com - MEDAN – Empat terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menuntut mereka dengan hukuman mati, Kamis (26/5) sore.

Mereka merupakan terdakwa kasus narkotika dengan jenis sabu seberat 270 kilogram. Masing-masing bernama Ayau  (40 tahun) warga Bengkalis, Riau; Daud alias Athiam (47 tahun) Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman; Lukmansyah Bin Nasrul (36 tahun) warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27 tahun) warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Aku Tidak Akan Maling kalau Diberi Pekerjaan

Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki dan menguasahi narkotika golongan I dengan jumlah besar, yakni 270 kilogram. 

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukum mati terhadap keempat terdakwa," tegas JPU, Sindu Hutomo di hadapan majelis hakim diketuai oleh Asmar di ruang Cakra I di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA: Rasain! Pemerkosa Kabur Tertangkap di Terminal Bus

JPU menjerat empat terdakwa dijerat  dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Sedangkan, untuk Daud alias Athiam kembali dijerat dengan  Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Gagal Bebas, Jessica Histeris

Menyikapi putusan itu, keempat terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Nurwadi Aco. Pledoi disampaikan, kemarin, usai pembacaan tuntutan.

"Dengan judul pledoi Tuhan Selamatkan Jiwa Kami. Empat nyawa sedang dipertaruhkan," ungkapnya.

Didalam pledoi, Nurwadi Aco juga meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meringkus pemilik sabu seberat 270 kilogram tersebut. Jangan sampai keempat kliennya menjadi kambing hitam dalam kasus ini.

"Dengan anggaran besar, BNN harus menangkap pemilik barang-barang ini. BNN lebih banyak menangkap kurir ketimbang pemilik narkoba," tandasnya.

Di luar sidang, keempat terdakwa enggan memberikan komenter terkait tuntutan hukuman mati tersebut. 

Diketahui, Keempat terdakwa itu, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Sabtu, 17 Oktober 2015, lalu.

Barang haram tersebut, berasal dari Tiongkok masuk ke Dumai. Kemudian, menggunakan truk fuso dibawa ke Medan melalui jalan darat. Sedangkan, serbuk putih itu, milik Lau Lai alias Aan alias Jecky yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) BNN. 

Bila berhasil membawa sabu seberat 270 kilogram, keempat terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 300 juta.(gus)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditimbun Batu Itu Bilang sudah Siap...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler