Dituntut Lebih Tinggi dari Nazaruddin, Angie Protes

Kamis, 03 Januari 2013 – 17:20 WIB
JAKARTA - Angelina Sondakh mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padanya yang lebih tinggi dibanding pada rekannya, Muhammad Nazaruddin. Perempuan yang kerap disapa Angie ini dituntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sesuai dengan yang diterima dari Permai Group yaitu Rp 32 miliar. Sedangkan Nazaruddin, dahulu hanya dituntut hanya 7 tahun penjara.

"Saya dihukum lebih berat dari Nazar yang buron ke Singapura dan Kolombia. Dia juga hanya divonis 4,5 tahun tanpa uang pengganti. Tidak adil bila menuntut seseorang berdasarkan hipotesa yang tidak teruji kebenarannya apalagi karena nyanyian tidak sempurna dari penyanyi yang tidak terkenal (Nazaruddin)," ujar Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/1).

Ya, saat vonis, Nazaruddin yang gemar bermain di proyek kementerian itu juga hanya divonis empat tahun penjara. Angie tampaknya mempertanyakan hukuman yang menurutnya rendah untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Angie juga mempertanyakan mengapa JPU tidak mempertimbangkan sikapnya yang kooperatif terhadap KPK, tidak kabur ke luar negeri, dan selalu hadir tepat waktu dalam sidang. Selain itu, tuturnya, hasil pemeriksaan rekeningnya jauh dari yang dituduhkan padanya menerima uang Rp 32 miliar. Selama enam belas kali mengikuti persidangan, ia juga menganggap fakta atas kasusnya belum terurai seluruhnya.

Ia mempertanyakan kehadiran Justice Collaborator Mindo Rosalina Manulang, yang menurutnya, justru tidak memberikan informasi utuh, melainkan hanya mempermainkan fakta hukum yang ada. Apalagi, tuturnya, Nazaruddin tidak mengakui memiliki karyawan bernama Rosa di Permai Group. Angie merasa sedang dipermainkan dan menjadi korban skenario besar oleh pihak tertentu.

"Saya belum mampu mengurai permainan apa ini, siapa sutradaranya dan apa tujuan dari semua ini. Saksi dari Permai Grup  tidak berkesesuaian. Justice Collaborator yang dikira membuka fakta sebenarnya malah kebalikannya. Permintaan pengacara saya untuk konfrontir malah tidak dilakukan karena mereka takut terbukti konspirasinya," tuturnya.

Angie juga mempertanyakan JPU menuntut perkaranya di kasus dugaan korupsi di Kemendiknas, tapi tidak ada rektor 16 universitas yang dihadirkan ke persidangan untuk membuktikan bahwa ia bersalah. Ia mengaku tak menyangka pihak seperti Rosa yang terlibat dengannya mempunyai kekuatan besar dengan bisnis yang licik dan picik.

"Saya didakwa menyalahgunakan kewenangan saya di banggar sebagai koordinator pokja padahal saya tidak punya wewenang untuk program di kementerian, karena kewenangan tender adalah pemerintah
tapi faktanya penuntut umum sudah menjatuhkan putusan sesuai dakwaan tanpa pengujian fakta persidangan," pungkas Angie yang beberapa menitikkan air mata di persidangan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Sebut Rosa Justice Calculator

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler