Dituntut Mundur, Nuh Justru Bakal Pecat Anak Buah

Kamis, 02 Mei 2013 – 11:53 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang kacau balau di seluruh Indonesia membuat sejumlah pihak menuntut agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh mundur dari jabatannya. Alih-alih berbesar hati mempertanggungjawabkan kegagalan itu, M Nuh justru mengisyaratkan akan memecat anak buahnya.

Rencana pemberian sanksi ini sebagai tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait investigasi keterlambatan pencetakan naskah Ujian Nasional (UN) tingkat SMA tahun 2013. Dalam rekomendasi tersebut, ada sanksi terberat berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan tim investigasi Itjen.

"Pak Irjen memang sudah laporkan hasil investigasi di titik pelaksana. Itu lebih terfokus pada internal Kemdikbud, meski ada pelaksana di provinsi maupun perguruan tinggi," kata M Nuh, Kamis (2/5). Nuh juga mengaku belum bisa menyampaikan materi rekomendasi Itjen karena dirinya belum melaporkannya kepada Presiden.

Mantan rektor ITS itu mengaku sangat menghargai langkah yang telah dilakukan Itjen dalam melakukan investigasi pelaksanaan UN tersebut. Menurut Nuh, sejumlah rekomendasi itu harus ditindaklanjuti, baik itu penguatan organisasi sampai pada persoalan yang berujung pada sanksi.

Terkait sanksi dalam rekomendasi Itjen itu, M Nuh mengisyaratkan adanya pejabat eselon I Kemdikbud yang bakal dicopot dari jabatannya. Karena sebelumnya Irjen Kemdikbud menyatakan dalam rekomendasi yang dia berikan ada sanksi terberat, yaitu pencopotan pejabat yang bertanggung jawab.

"Begitu masuk dengan kaitan persoalan, kami menegaskan, siapapun yang terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas yang sudah diamanatkan, tentu harus diberi sanksi. Mulai dari paling ringan berupa teguran tertulis, sampai pada pencopotan jabatan bersangkutan," kata M Nuh.

Ini juga yang diduga menjadi alasan Mendikbud mengapa harus menyampaikan rekomendasi Itjen kepada Presiden, karena menurut M Nuh, dalam pemberian sanksi itu ada jenjangnya. Ada sanksi yang bisa diberikan oleh menteri dan ada sanksi yang hanya bisa dilakukan oleh Presiden.

"Ada yang bisa saya berikan, ada yang lebih tinggi, terkait pencopotan. Karena tidak semua pejabat di kementerian ditetapkan menteri, tapi ada yang ditetapkan presiden," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh Rahasiakan Isi Rekomendasi Itjen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler