SURABAYA - Dua ekspresi berbeda ditampakkan Chorina Vianti alias Ega. Mantan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan merah Dolly itu sedih saat jaksa membacakan tuntutan. Namun, kesedihan itu tergantikan dengan kegembiraan saat hakim membacakan putusan.
Itu terjadi saat Ega menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Perempuan 22 tahun itu melipat wajahnya saat jaksa Zunaidi membacakan surat tuntutannya. Jaksa kemarin menuntut Ega hukuman empat bulan penjara.
Menurut jaksa, terdakwa mencuri barang elektronik milik Rahardi Sri Wahyu Jatmiko, pasangan kumpul kebonya. Ega sedih karena jika tuntutan itu dikabulkan, dirinya tidak bisa berlebaran di rumah. Sebab, untuk bisa menghirup udara bebas, dia harus menjalani hukuman sebulan lagi.
Ekspresi berbeda terlihat saat hakim membacakan putusan. Majelis hakim yang diketuai Supriyono sepakat dengan pertimbangan hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan pencurian. "Terdakwa terbukti menguasai barang yang bukan miliknya," kata hakim.
Mendengar putusan itu, Ega langsung girang. Dia pun tertawa saat hakim belum selesai membacakan putusan. Beberapa kali dia mengucapkan rasa syukur karena vonisnya lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dia bebas 15 hari lagi. Sebab, saat ini dia sudah menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Karena lebih ringan dari tuntutan jaksa, Ega langsung menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima, Pak Hakim," ucapnya sambil tersenyum.
Kegembiraannya diluapkan saat berjalan ke ruang sidang. Dia melompat-lompat. (eko/c1/diq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Pencurian dan Perampokan Bakal Marak
Redaktur : Tim Redaksi