Dituntut Seumur Hidup, Pasutri Edi dan Dial Sasmita Tertunduk Lesu

Kamis, 29 April 2021 – 22:26 WIB
Sidang terdakwa Edi dan Tika, pasutri bandar sabu di PN Lubuklinggau, Kamis (29/4). Foto: abdul kholid sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Pasangan suami istri (pasutri) Edi alias Dit, 40, dan Dial Sasmita alias Tika, 30, terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Kamis (29/4).

Dua rekan mereka sesama yakni Andre Gipano alias Gano, 23, dan Elfin Heryadi alias Sidik, 38, juga dituntut dengan hukuman yang sama.

BACA JUGA: Innova vs Truk di Tol Kayuagung-Palembang, Tiga Orang Tewas di Lokasi Kejadian

“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Kejari Lubuklinggau, Agrin di dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Rizal didampingi hakim anggota Andi Barkam dan Ferdinaldo.

Menurut JPU, hal yang memberatkan keempat terdakwa, sehingga dituntut seumur hidup yakni, para terdakwa sebelumnya sudah pernah edarkan sabu-sabu, dan sudah menikmati hasil.

BACA JUGA: MA Anulir Putusan PT Medan, Boiman Lolos dari Hukuman Mati

Selain itu, memberatkan Edi dan istrinya Tika, terlibat jaringan narkoba, mengedarkan 5 kg sabu dan yang diamankan 2 kg ada sisanya, pernah memesan dan mengedarkan 6.000 butir ekstasi. Juga tidak mendukung pemberantasan narkoba, merusak generasi muda.

Sementara yang memberatkan terdakwa Andre Gipano dan Elfin Heryadi, para terdakwa ikut dalam jaringan narkoba, tidak mendukung pemberantasan narkoba, merusak generasi muda, sudah sering mengantarkan narkoba.

BACA JUGA: Tak Disangka, Pembacok Kanit Reserse Narkoba Itu Ternyata…

“Para terdakwa berbelit dipersidangan dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Oleh karena itu para terdakwa dituntut seumur hidup dan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Mendengar tuntutan seumur hidup, membuat keempat terdakwa tertunduk lesu. Terdakwa Edi alias Dit dan Dial Sasmita alias Tika, melalui kuasa hukumnya Dodi SH, akan mengajukan pembelaan secara tertulis, dan meminta waktu satu minggu.

Sementara terdakwa Andre Gipano dan Elfin Heryadi melalui kuasa hukumnya, Darmansyah SH dan Ali Qodar SH MH, dalam sidang itu memohon agar kiranya hukuman yang dijatuhkan seadil-adilnya, dan meminta keringan dari majelis hakim.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, dan permohonan terdakwa Andre Gipano dan Elfin Heryadi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Seperti diketahui, Kepala BNN Kabupaten Musirawas, Hendra Amoer mengatakan didapatnya barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yaitu Andre Giopano dan Elfin Heryadi.

Kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 ini kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,1 kg.

Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas.

Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba.

BNN Musi Rawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut dikediaman mereka di Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Setelah berhasil diamankan, pasutri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kilogram sabu-sabu dan 6 ribu pil ekstasi. Namun 1 kg sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi sudah diantarkan ke wilayah Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan

Sedangkan 2 kg sabu-sabu dan 4.000 pil ekstasi diduga telah diedarkan di tengah masyarakat. Sedangkan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu. (cj17)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler