MA Anulir Putusan PT Medan, Boiman Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 29 April 2021 – 21:52 WIB
Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo lolos dari hukuman mati setelah MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo, yang terbukti atas kepemilikan 56 kilogram sabu-sabu. Hukumannya diperingan dari pidana mati menjadi 17 tahun penjara.

Hal itu diketahui dari Akta Pemberitahuan Putusan MA yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor akta : Nomor61/Akta.Pid/2020/Pn.Mdn tertanggal 22 April 2021.

BACA JUGA: MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba

Dalam akta itu ditulis pemberitahuan amar putusan dengan nomor perkara: 193K/Pid.Sus/2021 yang isinya, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 329/Pid.Sus/2020/PT.Mdn tanggal 16 April 2020 yang menguatkan putusan PN Medan Nomor 2435/Pid.Sus/2019/PN.Mdn tanggal 22 Januari 2020 mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Boiman menjadi pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” demikian isi amar putusan kasasi yang tertuang didalam pemberitahuan putusan yang diterbitkan PN Medan dan ditandatangani Elisa Bernandus Sihotang SH selaku Jurusita Pengganti PN Medan, Rabu (28/4).

Penasihat hukum terdakwa Boiman, Tita Rosmawati membenarkan putusan MA terhadap kliennya.

BACA JUGA: Tak Disangka, Pembacok Kanit Reserse Narkoba Itu Ternyata…

“Benar. Kami menerima salinan putusan pada, Kamis 22 April 2021 lalu, bahwa klien kami Boiman divonis 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh MA,” katanya.

Selain Boiman, kata Tita, pihaknya juga telah mengajukan Kasasi untuk ketiga terdakwa lainnya yakni Sunarto alias Narto bin M Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi.

BACA JUGA: Pasutri Tewas Ditabrak Truk, Terseret Beberapa Meter di Aspal, Kondisi Mengenaskan

Sementara untuk terdakwa Iskandar alias Is bin Hamid juga mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya.

“Namun, klien kami atas nama Suhairi dan Marsimin tetap dijatuhi hukuman mati oleh MA. Sementara untuk terdakwa Sunarto, kami belum menerima putusan dari MA,” kata Tita.

Atas putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan.

“Kalau upaya hukum kasasi ini kan sudah upaya hukum tertinggi. Jadi kalau kami diperintahkan untuk eksekusi, kami akan eksekusi segera. Namun saat ini kami sedang menunggu petunjuk pimpinan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Boiman dan keempat terdakwa lainnya yakni Iskandar alias Is bin Hamid, Sunarto alias Narto bin M Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi masing-masing dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan pada 2020 silam. Lalu, para terdakwa mengajukan banding ke PT Medan.

Dan Putusan PT Medan tersebut menguatkan putusan PN Medan yang tetap menyatakan para terdakwa tetap dihukum mati.

BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan

Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler