Diupah Rp 1 Juta, Dua Pemuda Ini Nekat Antar Narkoba ke Palembang

Selasa, 19 September 2023 – 16:29 WIB
Dua tersangka saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Unit V Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua kurir narkoba jenis ekstasi, Senin (14/8) sore.

Kedua tersangka yakni Andi Saputra, 33, dan Heri Yanto, 41. Mereka merupakan warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

BACA JUGA: Info Sudah Diterima, Polda Riau Menunggu lalu Menyergap Kurir Narkoba, Lihat

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono bersama Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat. 

"Berkat informasi masyarakat kami berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan menangkap kurirnya," kata Harryo, Selasa (19/9).

BACA JUGA: Kurir Narkoba Pembawa 50 Kg Sabu-Sabu Ini Ditangkap di Asahan

Harryo menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi di sebuah penginapan yang beralamat di Jalan Bp Peliung, Kecamatan Jakabaring Palembang. 

"Dari tangan kedua tersangka, anggota mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 1.395 butir," jelas Harryo.

BACA JUGA: Diupah Rp 20 Juta, MH Nekat Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap saat Tidur Pulas di Kapal

"Informasi yang kami dapatkan dari kedua tersangka bahwa barang haram itu berasal dari OKU Timur, dan akan mereka kirim ke wilayah Palembang dengan seseorang," sambung Harryo.

Harryo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, dengan mencari tahu siapa yang memerintahkan kedua tersangka untuk mengirimkan barang haram itu ke Palembang.

Tersangka Andi Saputra mengaku bahwa ini merupakan aksi pertama yang dilakukan keduanya.

"Ini baru pertama kami lakukan, dan hal ini gara-gara faktor ekonomi," akui Andi. 

Adapun untuk upah, tersangka Andi mengaku masing-masing mendapatkan Rp 1 juta. 

"Kami mendapatkan upah satu juta rupiah kalau pengirimannya berhasil, tetapi kami sudah tertangkap polisi," kata Andi.

Atas ulahnya kedua tersangka terancam tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum, dengan menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menerima dan memiliki, menyimpan, menyediakan.

Bahkan menguasai Narkotika golongan I Jenis Pil Extacy terancam Pasal 132 Ayat (1) Je Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler