jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengapresiasi langkah pemerintah dalam akusisi saham PT Vale Indonesia.
Namun, dia mengingatkan akusisi saham PT Vale Indonesia harus tetap diupayakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Presiden Hadiri Penandatanganan HoA Divestasi PT Vale Indonesia
Seperti diketahui, proses negosiasi antara Kementerian BUMN, MIND ID, Kementrian ESDM dan PT Vale Indonesia menemui titik terang.
PT Vale Indonesia akan mengalihkan 14 persen saham miliknya kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, MIND ID.
BACA JUGA: PT Vale Indonesia Ingin Peran Perempuan Lebih Besar Lagi di Sektor Ekstraktif
Nantinya, MIND ID akan memiliki 34 persen saham PT Vale. MIND ID juga akan menjadi pemilik saham mayoritas PT Vale, sehingga posisi Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Vale Indonesia akan berasal dari MIND ID.
“Selanjutnya, harus ada upaya lebih untuk mengakusisi 51 persen saham PT Vale sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Fahmy seperti dikutip di Jakarta, Selasa (21/11).
Menurutnya, meski MIND ID menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 34 persen saham, VCL masih memiliki 33,7 persen saham.
Fahmy menilai selisih kepemilikan saham keduanya yang kurang dari satu persen dapat berdampak pada kurangnya kondolidasi dan posisi strategis MIND ID untuk mengambil keputusan.
Di sisi lain, rencana akuisisi saham PT Vale Indonesia oleh BUMN Holding Industri Pertambang MIND ID saat ini masih berkutat pada persoalan negosiasi harga.
Saham PT Vale diharapkan dapat dibeli dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga pasar.
Polemik divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk dimulai pada 1990. Saat itu, PT Vale Indonesia Tbk melepaskan 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia dan menjadi perusahaan terbuka dan bisa diketahui bersama emiten INCO, maka kepemilikan di bursa juga merupakan kepemilikan asing.
Pemerintah mengakui saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta Indonesia.
Selanjutnya pada 2014, amendemen kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk berkewajiban untuk melakukan divestasi lebih lanjut sebesar 20 persen, sehingga total kepemilikan nasional menjadi 40 persen.
Pada 2020, tindak lanjut amandemen tersebut dilaksanakan dengan pengalihan kepemilikan 20 persen saham Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang sekarang menjadi holding BUMN tambang MIND ID.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kewajiban divestasi saham badan usaha PMA dapat dilakukan kepada WNI atau badan usaha Indonesia yang dimiliki WNI melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak atau pasar modal dalam negeri.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per Juni 2023, komposisi pemegang saham PT Vale Indonesia sendiri terdiri dari Vale Canada Limited 43,79 persen, MIND ID 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 15,03 persen, serta masyarakat/publik 21,18 persen, yang terdiri dari pemodal asing 59,47 persen dan pemodal nasional 40,53 persen.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul