jpnn.com, DENPASAR - Musikus Jerinx SID divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.
Saat mendengar vonis tersebut, Jerinx SID belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
BACA JUGA: Gegara Kata Kacung, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Dia mengaku ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum.
"Kami memilih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx SID dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang juga disiarkan virtual, Kamis (19/11).
BACA JUGA: Jerinx SID Jalani Sidang Putusan, Nora Alexander Bilang Begini
Vonis terhadap Jerinx SID dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Hakim menyatakan Jerinx SID bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sehingga divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
BACA JUGA: Datang ke Sidang Jerinx SID, dr Tirta: Saya Keberatan
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Jerinx SID agar dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (ded/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra