jpnn.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik.
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot”.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Bui, Mulan Jameela : Hanya Kepada Allah Aku Mengadu..
Dia dinyatakan melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding.
BACA JUGA: Dituntut 18 Bulan Penjara, Ahmad Dhani: Prabowo Menang
Hal tersebut disampaikan saat sidang putusan yang diadakan di Pengadilan Negeri Surabaya dan ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (11/6) siang.
“Kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Ahmad Dhani.
BACA JUGA: Diseret ke Mobil Tahanan, Ahmad Dhani Nyaris Baku Hantam dengan Oknum Jaksa
Baca: Perwira Polisi yang Tuduh Jenderal TNI Curi HP Digarap Propam
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara terkait kasus ujaran 'idiot' yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai pentolan Dewa 19 itu terbukti menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana selama satu tahun," ucap Hakim Ketua R Anton Widyopriyono.
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Respons Fadli Zon
Vonis untuk Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut suami Mulan Jameela itu dihukum 1,5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4) lalu.
Menurut jaksa, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Kampung Dikeroyok Warga, Setelah Itu jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra