Kepala Kampung Dikeroyok Warga, Setelah Itu jadi Tersangka

Jumat, 08 Maret 2019 – 00:54 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, BERAU - Sugiono, Kepala Kampung (Kakam) Purnasari Jaya, Kecamatan Talisayan, Berau, Kaltim, dilaporkan oleh warganya ke polisi.

Pria yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan itu dilaporkan oleh Sudirman, mantan Ketua RT 1 di kampung tersebut.

BACA JUGA: Sidang Ahmad Dhani di Surabaya kembali Ricuh, Ini Penyebabnya

Kepada Berau Post (Jawa Pos Group), Sudirman mengaku melaporkan Sugiono ke Polsek Talisayan dalam dugaan pencemaran nama baik.

Sudirman menjelaskan, laporan tersebut berawal dari pemecatan dirinya sebagai Ketua RT 1 oleh Sugiono, pasca-pengeroyokan terhadap kepala kampung itu. Sugiono memecat Sudirman karena dituding sebagai otak pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA: Mulan Jameela Ajak Anak Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

BACA JUGA: Lampiaskan Dendam Lama, Faizal Bunuh Tetangganya Pakai Tombak

Surat pemecatan secara tertulis yang diterima Sudirman ditandatangani Sugiono sebagai kepala kampung. Meski demikian, Sudirman mengaku sebelum terjadi pengeroyokan terhadap Sugiono, sempat terjadi perdebatan antara dirinya dengan kepala kampung tersebut yang bermula dari masalah menjemur jagung di sekitar masjid. Namun, usai berdebat, keduanya pulang ke rumah masing-masing.

BACA JUGA: Meldi Disarankan Berdamai dengan Dewi Perssik

Tak lama berselang, terjadilah pengeroyokan terhadap Sugiono, dan menuduh Sudirman sebagai dalang dari kasus penganiayaan itu.

Tak terima dituduh dan difitnah sebagai biang kasus tersebut, Sudirman pun melaporkan Sugiono ke polisi dengan kasus pencemaran nama baik.

“Kalau saya terlibat, saya sudah pasti dipenjara dengan yang lain. Karena tidak bisa menunjukkan bukti, jadi saya laporkan pencemaran nama baik,” jelas Sudirman.

Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid membenarkan bahwa Kepala Kampung Purnasari Jaya, Sugiono telah dilaporkan warganya atasnama Sudirman. Sugiono pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kata dia, meski berstatus tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan, melainkan hanya mewajibkan lapor.

BACA JUGA: Duel Maut, Detik – detik Belati Gunik Menancap Tepat di Dada Ikram

“Penetapan tersangkanya sekitar seminggu yang lalu. Tidak dilakukan penahanan. Karena ancamannya di bawah 5 tahun. Kalau diperlukan untuk kepentingan penyidikan, tersangka juga selalu datang,” bebernya.

Kendati belum ditahan, Faisal mengatakan kasus tersebut terus berproses. “Masih proses. Kita juga masih mengumpulkan informasi dari saksi-saksi yang lain,” jelas Faisal. (*/sht/asa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab Sidang Ahmad Dhani di Surabaya Ricuh


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler