Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menyeka Air Mata

Selasa, 11 Januari 2022 – 13:30 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Nia Ramadhani terlihat menyeka air matanya setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap dirinya dan suami, Ardi Bakrie.

Berdasarkan pantauan jpnn.com di lokasi, Nia Ramadhani masih mengusap matanya sesaat setelah persidangan ditutup dan saat hendak meninggalkan ruangan.

BACA JUGA: Ustaz Yusuf Mansur: Saya Sudah Bilang Enggak Benar, Lebih Baik Bertobat

Raut wajah pemain sinetron Bidadari itu juga terlihat sedih seakan memancarkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun tampak diam seribu bahasa saat ke luar ruang persidangan.

BACA JUGA: Tok, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

Hingga memasuki mobil, pasangan suami istri terlihat tetap enggan berkomentar.

Adapun Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen divonis satu tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Ini Sederet Faktor Penyebab Gagal Jantung di Usia Muda, Harap Waspada!

Sebab ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Atas putusan tersebut, Nia Ramadhani dan sang suami, serta terdakwa ZN mengajukan banding kepada majelis hakim.

Oleh karena itu, putusan tersebut masih belum inkrah.

"Ya, majelis hakim, kami akan mengajukan banding," ucap Ardi Bakrie.

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim supaya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan, Zen menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jaktim.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya di Jakarta Selatan, akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7) lalu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler