Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Marianus Bereaksi Begini

Selasa, 22 Juni 2021 – 18:25 WIB
Ilustrasi - Marianus Kainama divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Marianus Kainama dalam persidangan, Selasa (22/6).

Marianus dinyatakan terbukti memiliki, membawa, atau menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Begini Kronologis Penyerangan di Pos Penyekatan Jembatan Suramadu, Ya Ampun

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota di Ambon.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA: Menanggapi Kemunculan Sukarelawan Jok-Pro, Guspardi Sampaikan Kalimat Menohok

Hal yang memberatkan Marianus terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sementara pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

BACA JUGA: Bukan Orang Parpol, Ini Tokoh asal Jatim yang Dinilai Layak jadi Pendamping Ganjar

Putusan hukuman penjara dan besaran denda tersebut sama dengan tuntutan JPU Senia Pentury. Yang membedakan, untuk subsidernya JPU hanya menuntut tiga bulan kurungan, sedangkan vonis hakim selama satu tahun.

Merespons putusan itu, terdakwa Marianus Kainama melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan pikir-pikir. Sehingga, dia diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau menolak.

Terdakwa Marianus bersama Dian Nikijuluw (BAP terpisah) ditahan polisi pada Oktober 2020 lalu.

Ketika itu, Rabu (14/10) 2020), Marianus yang baru tiba dari Jakarta dijemput oleh Dian Nikijuluw sekitar pukul 12:00 WIT menggunakan sebuah mobil.

Kemudian, petugas BNNP Maluku yang sudah menerima informasi bahwa ada orang yang masuk Ambon membawa sabu-sabu langsung membuntuti kendaraan terdakwa.

Sesampainya di depan Kantor Polsek Teluk Ambon, kedua terdakwa terjaring razia polisi dan mereka langsung ditangkap petugas BNNP Maluku bersama barang bukti sabu-sabu. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler