Divonis 12 Tahun, Williardi Banding

Kamis, 11 Februari 2010 – 12:33 WIB
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap terdawa Kombes Drs Wiliardi Wizard, Kamis (11/2)Amar putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ata Theresia menyatakan terdakwa Wiliardi Wizard telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menganjurkan pembunuhan

BACA JUGA: Menag Klaim Penyelenggaraan Haji Membaik

“Menjatuhkan pidana oleh sebab itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 12 tahun
Menetapkan bahwa lamanya massa penahanan yang telah dijalankan terdakwa, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim.

Amar selanjutnya, hakim menyatakan barang bukti dikembalikan untuk penuntut umum agar digunakan dalam perkara lain

BACA JUGA: Jika Dihukum, Antasari Banding

Setelah mendengar putusan itu, Wiliardi dibawa ke belakang ruang sidang didampingi istri dan penasehat hukumnya.

Erman Umar, pengacara Wiliardi menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu satu minggu ini
“Dia (Wiliardi) sudah bilang tadi, satu detik pun dia tidak merasa membantu atau menyuruh orang untuk melakukan pembunuhan, entah fakta persidangan dia ungkapkan maupun saksi-saksi lain,” kata Erman.

Ditambahkannya, Wiliardi tidak membantu melakukan pembunuhan, ia menyebut fakta persidangan yang diambil hakim mengambil dari fakta Berita Acara Pemeriksaaan (BAP), yang mana sudah dicabut oleh pihak saksi-saksi itu sendiri

BACA JUGA: Jamsostek Tak Punya Simpanan Lagi di Century

Sehingga kesaksian di BAP itu tidak benar.

Sementara Istri Wiliardi, Novarina mengatakan putusan  hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga pihaknya akan melakukan upaya maksimal“Dimana faktanya suami saya menghabisi nyawa orang lain, saya masih punya keyakinan suami saya tidak bersalah, saya katakan Papah jangan gentar,” kata istrinya(rob/jpnn)  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Sidang, Adik Nasrudin Temui Antasari


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler