BACA JUGA: Menag Klaim Penyelenggaraan Haji Membaik
“Menjatuhkan pidana oleh sebab itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 12 tahunAmar selanjutnya, hakim menyatakan barang bukti dikembalikan untuk penuntut umum agar digunakan dalam perkara lain
BACA JUGA: Jika Dihukum, Antasari Banding
Setelah mendengar putusan itu, Wiliardi dibawa ke belakang ruang sidang didampingi istri dan penasehat hukumnya.Erman Umar, pengacara Wiliardi menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu satu minggu ini
Ditambahkannya, Wiliardi tidak membantu melakukan pembunuhan, ia menyebut fakta persidangan yang diambil hakim mengambil dari fakta Berita Acara Pemeriksaaan (BAP), yang mana sudah dicabut oleh pihak saksi-saksi itu sendiri
BACA JUGA: Jamsostek Tak Punya Simpanan Lagi di Century
Sehingga kesaksian di BAP itu tidak benar.Sementara Istri Wiliardi, Novarina mengatakan putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga pihaknya akan melakukan upaya maksimal“Dimana faktanya suami saya menghabisi nyawa orang lain, saya masih punya keyakinan suami saya tidak bersalah, saya katakan Papah jangan gentar,” kata istrinya(rob/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Sidang, Adik Nasrudin Temui Antasari
Redaktur : Auri Jaya