"Kami akan banding," kata Assegaf sesaat sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (11/2).
Menurut Assegaf, akan ada tiga kemungkinan sikap yang diambil terkait dengan vonis hakim pada sidang hari ini
BACA JUGA: Jamsostek Tak Punya Simpanan Lagi di Century
"Kalau bukan menerima, menolak, pasti mikir-mikir," katanya.Assegaf menambahkan, sikap itu sudah dibahas saat para kuasa hukum yang lainnya mengunjungi Antasari di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (10/11) kemarin
Namun menurut Assegaf, Antasari tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah dan akan divonis bebas oleh hakim
BACA JUGA: Jelang Sidang, Adik Nasrudin Temui Antasari
BACA JUGA: Yakin Wiliardi Bebas, Novarina Bawa Bolu
Kata dia, motivasi pembunuhan berencana pada tuntutan jaksa tidak bisa dibuktikan dan tidak ada bukti telak yang terungkap di persidangan."Kata Antasari, motivasi pembunuhan itu ditengarai pada telepon dengan SMS bernada ancaman, padahal saksi ahli menyatakan tidak ada SMS bernada ancaman itu," tukasnya.
Antasari Azhar mengatakan pihaknya akan banding jika majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro tidak menvonis bebas kliennya.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Nasrudin Bawa Pusaka ke PN Jaksel
Redaktur : Antoni