Jika Dihukum, Antasari Banding

Kamis, 11 Februari 2010 – 11:03 WIB
Foto : AP
JAKARTA - Mohammad Assegaf, salah anggota tim penasehat hukum Antasari Azhar, menyatakan bahwa pihaknya akan banding jika kliennya yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana divonis bersalah dan dihukum pidana

"Kami akan banding," kata Assegaf sesaat sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (11/2).

Menurut Assegaf, akan ada tiga kemungkinan sikap yang diambil terkait dengan vonis hakim pada sidang hari ini

BACA JUGA: Jamsostek Tak Punya Simpanan Lagi di Century

"Kalau bukan menerima, menolak, pasti mikir-mikir," katanya.

Assegaf menambahkan, sikap itu sudah dibahas saat para kuasa hukum yang lainnya mengunjungi Antasari di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (10/11) kemarin
"Sehari sebelumnya kita biasa membahas apa saja sikap yang diambil menghadapi kemungkinan yang terjadi," ujarnya.

Namun menurut Assegaf,  Antasari tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah dan akan divonis bebas oleh hakim

BACA JUGA: Jelang Sidang, Adik Nasrudin Temui Antasari

BACA JUGA: Yakin Wiliardi Bebas, Novarina Bawa Bolu

Kata dia, motivasi pembunuhan berencana pada tuntutan jaksa tidak bisa dibuktikan dan tidak ada bukti telak yang terungkap di persidangan.

"Kata Antasari, motivasi pembunuhan itu ditengarai pada telepon dengan SMS bernada ancaman, padahal saksi ahli menyatakan tidak ada SMS bernada ancaman itu," tukasnya.

Antasari Azhar mengatakan pihaknya akan banding jika majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro tidak menvonis bebas kliennya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Nasrudin Bawa Pusaka ke PN Jaksel


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler