Divonis 14 Tahun Bui, Ratu Ekstasi Menangis

Selasa, 20 Januari 2015 – 23:57 WIB
Terdakwa Hj. Normayanti usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (20/1). Foto: Syamsul/Radar Nunukan/JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan akhirnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Hj. Normayanti atas kepemilikan 1.910 ekstasi.

Vonis penjara untuk wanita yang dikenal dengan sebutan 'Ratu Ekstasi Nunukan' itu lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan. (baca juga: Ratu Ekstasi Nunukan Dituntut 15 Tahun Penjara)

BACA JUGA: Oknum Polisi Bekingi Judi Sabung Ayam Ditangkap

Majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH M. Hum dengan hakim anggota Nurachmat SH dan Hario Purwo Hantoro SH membacakan putusan terdakwa menyatakan, Hj. Normayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Jika denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan, demikian bunyi putusan tersebut.

BACA JUGA: Simpan Sabu di Dalam Bui, Tiga Napi Diisolasi

“Apakah terdakwa menerima putusan ini,” tanya majelis hakim kepada terdakwa yang menggunakan baju berwarna coklat dan berkerudung putih tanpa dihadiri satupun keluarganya.

Mendengar putusan majelis hakim dan pertanyaan yang dilontarkan, tangis Hj. Normayanti pecah. Ibu 42 tahun ini menyesali perbuatannya dan menerima putusan yang diberikan.

BACA JUGA: Kompak, Ibu dan Anak Nyopet Penjual Pecel

“Saya terima yang mulia,” ujarnya singkat sembari mengusap air matanya yang sejak pertama kali duduk di kursi pesakitan terlihat menangis.

Diberitakan sebelumnya, Hj. Normayanti ditangkap bersama barang bukti ekstasi ribuan butir asal Tawau (Malaysia) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan di atas Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka sekitar pukul 00.30 Wita, 26 Agustus 2014 lalu.

Ribuan pil ‘setan” itu ditemukan dalam tas jinjing hitam miliknya terbungkus plastik hitam pada bagian luar dan terbagi dalam dua plastik bening yang berukuran besar.

Di hadapan polisi, pelaku sempat berkilah barang terlarang itu bukan miliknya. Ia juga mengaku dirinya akan berangkat menuju ke Kota Balikpapan ke kediaman keluarganya yang berada di sana.(oya/war/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMK Digilir 3 Begundal, Disiram Bensin dan Dibakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler