Divonis 15 Bulan Penjara, Nur Safitri Pasrah

Rabu, 16 Oktober 2019 – 22:56 WIB
Nur Safitri (menunduk) saat menandatangani berita acara usai pembacan vonis di PN Serang, Rabu (16/10). Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Nur Safitri divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Rabu (16/10). Ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Cilegon tersebut dinilai telah terbukti melakukan kekerasan terhadap DW, anak perempuan berusia 7 tahun yang diculiknya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp3 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hakim Nugraha saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Sindikat Penculik Perempuan Tertangkap, 2 Pelaku Ternyata Wanita

Perbuatan Nur dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Sebagaimana dalam dakwaan dakwaan kesatu,” kata Arief dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara.

Perbuatan Nur dianggap majelis hakim telah meresahkan masyarakat sebagai pertimbangan hal yang memberatkan dalam putusan. Sementara hal-hal yang meringankan Nur belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Arief.

BACA JUGA: Dicurigai Penculik Anak, Perempuan Ini Dibogem Warga

Kasus penculikan tersebut bermula saat Nur mengaku kepada suaminya Mohammad Toha akan menjemput anaknya di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/3) lalu. Sebelum menikah dengan Toha, Nur mengaku seorang janda dan mempunyai anak perempuan. Toha lalu memberi uang Rp 500 ribu untuk ongkos ke Karawang.

Sekira pukul 22.00 WIB Nur kembali lagi ke kontrakannya di Kampung Telu, Kelurahan Jombang, Kota Cilegon. Toha sempat menanyakan keberadaan anak Nur. Namun Nur membohongi suaminya dengan mengatakan anaknya sudah dititipkan dengan ayahnya di daerah Cibeber, Kota Cilegon.

Rabu (6/9) Nur mengambil DW di rumahnya daerah Cibeber, Kota Cilegon. Nur yang sudah dikenal IW orang tua DW lantaran bekerja di bengkel dekat rumahnya tidak menaruh curiga anaknya dibawa. Sebab, Nur sendiri mengaku mengajak DW untuk jajan di minimarket.

Saat membawa DW, Nur ternyata tidak ke minimarket. Anak kecil itu justru dibawa ke kontrakannya di daerah Kampung Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Setibanya di kontrakannya, Nur mengatakan kepada Toha DW adalah Bintang, anak tunggal dari pernikahan pertamanya.

Sejak membawa DW, Nur tidak lagi masuk kerja. Dia bahkan pindah kontrakan ke Kampung Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon untuk menghindari pencarian yang dilakukan oleh orang tua DW. Keberadaan Nur akhirnya berhasil didapati keluarganya DW setelah pamannya melihat keponakannya melintas di jalan. Tak ingin kehilangan jejak, Udin membuntuti Nur hingga berada di kontrakan barunya.

Udin yang telah mendapatkan lokasi persembunyian Nur melaporkan kepada orang tua DW. Keluarga DW yang datang bersama polisi akhirnya membawa Nur ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan. Selama merawat DW, Nur mengaku beberapa kali menganiayanya dengan mencubit dan menggigit pahanya.

Penganiayaan tersebut dilakukan Nur lantaran kesal tingkah laku DW selama di kontrakan. Nur sendiri telah mengakui, penculikan tersebut dikarenakan tersinggung pernah ditampar oleh Udin, paman DW. Tamparan tersebut membuat Nur nekad membawa kabur DW.

Usai pembacaan putusan, Nur yang didampingi kuasa hukumnya Sri Murtini menyatakan menerima. Sementara JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara masih pikir-pikir karena putusan lebih rendah tiga bulan dari tuntutan. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia (menyebut hakim-red),” tutur Wandy. (fahmi sai)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler