Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Langsung Banding

Rabu, 08 November 2023 – 20:35 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan BTS 4G langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/11).

Johnny divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

BACA JUGA: Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

"Banding yang mulia, hari ini juga," kata penasihat hukum Johnny G Plate dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Sementara, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap dirinya. Anang divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Jumlah Pelamar PPPK 2023, Bandingkan dengan Kuota per Formasi

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Kami pasti banding yang mulia," kata penasihat hukum Anang Achmad Latif dalam persidangan tersebut.

Atas pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta penasihat hukum kedua terdakwa untuk melengkapi persyaratan banding. "Banding ya? Kalau begitu silakan ditandatangani akta bandingnya," kata Hakim Fahzal.

BACA JUGA: Sidang Vonis Digelar Besok, Lukas Enembe Dipastikan Tak Bisa Hadir

Sementara, mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto menyatakan pikir-pikir atas vonis terhadap dirinya. Yohan divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

Atas tanggapan pikir-pikir tersebut, Hakim Fahzal Hendri memberikan waktu tujuh hari kepada Yohan dan kuasa hukumnya untuk memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.

Vonis hakim terhadap Johnny tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 15 tahun.

Sementara, vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Vonis terhadap Anang dan Yohan juga tak jauh berbeda dengan tuntutan JPU Kejagung,  yakni 18 tahun penjara dan denda  Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider sembilan tahun.

Dalam tuntutan JPU terhadap Yohan Suryanto, yakni 6 tahun penjara 250 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 399 subsider 3 tahun penjara.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang Rp 17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp 3.504.518.715.600,00. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler