Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 08 November 2023 – 19:42 WIB
Majelis Hakim Tipikor Jakarta vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11).

BACA JUGA: Johnny Plate Minta Negara Kembalikan Aset yang Sudah Disita

Tidak hanya itu, majelis juga menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar kepada Johnny Plate. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ungkap dia.

Majelis juga menghukum Johnny G Plate membayar uang pengganti sejumlah Rp 15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

BACA JUGA: Johnny Plate Merasa Tuduhan Terima Rp 17 M Tidak Terbukti di Persidangan

Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Fahzal.

BACA JUGA: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara atas Dosa-Dosa Ini

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ucapnya.

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.  Sementara, vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima  Rp 17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta dolar; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp 3.504.518.715.600,00. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler