Divonis 1,5 Tahun, Penjual Bayi Menangis

Kamis, 21 Maret 2013 – 11:49 WIB
BATAM KOTA  - Dua terdakwa kasus penjualan bayi Susilawati (36), Siti Hafsah (40), divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Rabu (20/3). Mereka terbukti menjual bayi seharga Rp5 juta. Meski ringan, Siti menangis usai divonis.

Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa dua tahun penjara. Thomas Tarigan ketua majelis hakim mengatakan vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU karena kedua terdakwa sudah berdamai dengan Ernawati, ibu dari bayi yang berusaha dijual kedua terdakwa.

"Memang kasusnya ini tetap masuk ke pengadilan, tetapi perlu diketahui sebelumnya mereka berdua sudah berdamai dengan ibu Bayi tersebut. Selain itu mereka juga sangat kooperatif selama menjalani proses persidangan," kata Thomas.

Pertimbangan lain dari majelis hakim adalah salah satu terdakwa masih memiliki bayi yang baru berumur delapan bulan. Sementara yang memberatkan kedua terdakwa karena sudah meresahkan masyarakat. Kedua terdakwa ini Pasal 330 junto pasal 55 KUHP terkait penarikan orang di bawah umur.

Seusai divonis, Siti Hafsah langsung menangis. Meski demikian, ia tidak mau berkomentar banyak tentang vonis yang ia terima. Sapu tangan putih yang ia pegang juga digunakannya untuk menutup wajahnya. Sementara rekannya Susilawati mengaku pasrah dan menerima vonis hakim dan mengaku akan menjalaninya. "Ya diterima saja, mau bagaimana lagi," kata Susi.

Susi mengaku, ia tak berniat menjual bayi tersebut. Ia mengatakan bayi tersebut hendak diadopsi orang lain. Sementara Siti menurut Susi hanya memperkenalkan orang yang hendak mengadopsi bayi tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, kedua terdakwa menawarkan sejumlah uang kepada Ernawati, ibu bayi tersebut, saat kandungannya sembilan bulan. Ernawati sepakat dengan Susi dan Siti soal harga bayi itu dan akan menyerahkannnya setelah lahir. Namun, setelah melahirkan, Ernawati berubah pikiran. Apalagi suaminya telah pulang dari luar kota dan keberatan bayi mereka dijual.

Agar rencana terdakwa bisa mulus, Susilawati yang menawarkan Ernawati tinggal di rumahnya dan mengurus semua persalinan mencari jalan dengan berpura-pura hendak membawa bayi Ernawati ke dokter untuk cek kesehatan.

Saat itu usia bayi tersebut baru dua hari. Ernawati yang masih dalam keadaan lemas cuma bisa menurut. Bukannya ke dokter, Susilawati malah bertemu dengan Siti Hafsah untuk melakukan transaksi jual beli dengan Rosmalinda di kawasan Panbil.

Transaksi terjadi, Rosmalinda lalu memberikan uang Rp 5 juta untuk Susilawati dan Hafsah. Hafsah dapat bagian Rp 2 juta sedangkan Rp 3 juta untuk Susilawati. Kepada Rosmalinda kedua terdakwa memberikan Surat Hak Pengasuhan Anak yang diberi materai dan ditandatangani ibu bayi itu.

Karena hingga malam hari, Erna dan suaminya gusar bayinya tak kunjung pulang. Keduanya langsung melaporkan kehilangan bayi tersebut ke Mapolresta Barelang.

Susi bersama jaringannya, Siti Hafsah, Rusmalinda, Yusuf, dan Septiana Eka Budi, akhirnya dibekuk polisi Rabu (14/11) silam. Susi dan Siti dibekuk di Perumahan Mediterania Blok FF1 Nomor 1 Batam Kota. Sementara Yusuf dan Rusmalinda pasangan suami-istri yang berperan sebagai pembeli bayi ditangkap di Kampung Sagulung Baru (Saguba) Blok C Nomor 62, bersama, sepupunya, Septiana. (ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangan Nyaris Putus Dibacok Perampok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler