Divonis 3 Tahun, Emir Moeis Pertanyakan Kedaulatan Hukum Indonesia

Senin, 14 April 2014 – 16:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, Izedrik Emir Moeis divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Emir mengaku tidak mempermasalahkan soal waktu hukumannya. Namun yang terpenting baginya ‎adalah masalah kedaulatan hukum Indonesia.

BACA JUGA: Sekjen dan Bendum Golkar Kompak Tak Hadiri Sidang Akil Mochtar

"Bagi kami bukan masalah waktu hukuman yang penting, tapi masalah kebenaran itu sendiri dan kedaulatan hukum kita atas intervensi asing," kata Emir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4).

Usai persidangan, Emir menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghadirkan saksi dari pihak asing dalam persidangan, yakni Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi.

BACA JUGA: 42 Titik Rawan Konflik Sosial di Indonesia

"Bahkan sampai sekarang saksi asingnya enggak bisa dihadirkan. Sumpahnya pun diragukan. Dan yang paling penting orangnya enggak hadir," ujar Emir.

Dalam kesempatan ini, Emir membantah bahwa duit yang diterimanya dari Pirooz merupakan suap. Sebab, menurutnya, duit itu merupakan dana investasi.

BACA JUGA: Muhaimin Minta Gubernur Gelar Dialog dengan Serikat Pekerja

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, ‎Pirooz tidak pernah membicarakan soal komisi kepada dirinya.‎ "Kalau dia suap ngapain dia transfer ke rekening saya," tandas Emir. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Gubernur BI Minta Matrik Penilaian Dampak Sistemik Century Dihapus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler