jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim terhadap kliennya.
Meski demikian, dia tetap menghargai dan bersyukur lantaran putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Berderai Air Mata, Kalina Ocktarany Menangis di Pundak Vicky Prasetyo
Sebelumnya, JPU menuntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan. Sementara, Vicky divonis empat bulan penjara dikurangi masa tahanan
"Hakim punya pendapat lain terhadap kami dan dakwaan jaksa. Ini berdasar keadilan," ujar Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/9).
BACA JUGA: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Atas Laporan Angel Lelga
"Tentunya banyak pertimbangan-pertimbangan yang diutarakan majelis hakim dan kami sangat menghargai itu," imbuhnya.
Menurut Ramdan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan hakim.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Beber Harga Mobil yang Dipermasalahkan Dipo Latief, Ternyata
"Nanti lihat tujuh hari ke depan upaya hukumnya seperti apa. Apakah banding atau menerima," tuturnya.
Vicky Prasetyo telah menjalani masa tahanan selama dua bulan 10 hari penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Artinya kalau bicara dari tuntutan klien kami sudah melaksanakan lebih daripada setengah," ucap Ramdan. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita