jpnn.com, JAKARTA - Pembawa acara Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9).
BACA JUGA: Hari Ini Sidang Putusan Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny: Suami Aku Orang Terpilih
Meski begitu, putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab sebelumnya, Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
BACA JUGA: Nicoking Hadirkan Bantal dengan Teknologi Korea
Menanggapi putusan majelis hakim, suami Kalina Ocktaranny dan tim kuasa hukumnya meminta waktu untuk mengambil sikap.
Jika mereka tak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Vicky Prasetyo bisa mengajukan banding.
BACA JUGA: Wara-Wiri di TV Hingga Berujung Boikot, Berikut 4 Fakta Seputar Saipul Jamil
"Kami masih pikir pikir (untuk banding)," ucap Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky.
Adapun Vicky Prasetyo telah menjalani masa tahanan selama dua bulan penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, pembawa acara Kopi Viral tersebut harus menjalani sisa dua bulan masa tahanan sampai dinyatakan bebas.
Perkara tersebut merupakan buntut panjang dari laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo terkait dugaan pencemaran nama baik. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita