jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Gaga Muhammad masih menpertimbangkan upaya banding atau tidak atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, perihal perkara kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Pasalnya, Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta atau kurungan dua bulan.
BACA JUGA: Vicky Prasetyo Jenguk Ibu Mertua, Kalina Ocktaranny: Tumben, Kemarin ke Mana Saja?
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid mengatakan pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap.
"Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir," ujar Fachmi usai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1).
BACA JUGA: Ini yang Memberatkan Hukuman Gaga Muhammad
Namun, kemungkinan besar pihak Gaga Muhammad akan mengajukan upaya banding.
Fachmi mengatakan pihaknya masih memikirkan langkah selanjutnya atas putusan hakim itu.
BACA JUGA: Silakan Dicek, Ini Sederet Makanan yang Menyebabkan Perut Cepat Buncit
"Apakah banding atau tidak tujuh hari lagi kami putuskan, tetapi besar kemungkinan banding," ucapnya.
Dia pun membeberkan alasan pihaknya berpikiran untuk mengajukan upaya banding.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan pada pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi, padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita," ucap Fachmi.
"Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," sambungnya.(mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita