Divonis 4 Tahun, Jennifer Dunn Kok Ngotot Minta Direhab?

Selasa, 26 Juni 2018 – 13:52 WIB
Jennifer Dunn saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Isaak Ramadhan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Jennifer Dunn tak puas dengan vonis empat tahun yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6) kemarin.

Menurut kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, kliennya kaget dengan putusan hakim yang jauh dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).

BACA JUGA: Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Kaget

Padahal, kata Pieter, dalam Undang Undang Narkotika disebutkan bahwa pecandu wajib direhabilitasi.

"Di UU Narkotika kan emang mengatakan begitu, setiap kali (sidang) saya menekankan harus diobati," kata Pieter Ell usai sidang.

BACA JUGA: Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding?

Lanjutnya, pemain film Buruan Cium Gue itu sakit dan harus diobati.

"Kalau pembuktian itu kan orang sakit harus di obati," tegasnya.

BACA JUGA: Jennifer Dunn Bungkam Soal Vonis 4 Tahun Penjara

Dalam putusan yang dibacakan hakim, Jennifer Dunn terbukti bersalah karena melanggar sebanyak tiga pasal yaitu, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim memutuskan menolak duplik Jennifer Dunn sebelumnya karena menimbang kasus penyalahgunaan narkotika yang pernah menjeratnya beberapa tahun silam.

Serta, animo masyarakat atas tuntutan 8 bulan penjara yang dimintakan JPU.

Menanggapi hal tersebut, Pieter Ell berdalih bahwa kliennya berulang kali menggunakan barang terlarang akibat candu yang tidak direhabilitasi. 

"Berulang (gunakan narkotika) kan karena sakit tidak diobati, beberapa terjadi karena sakit belum diobati, makanya kambuh lagi," paparnya.(yln/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara, Nih Alasannya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler