Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara, Nih Alasannya

Senin, 25 Juni 2018 – 19:35 WIB
Jennifer Dunn saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Issac Ramadhan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Jennifer Dunn dijatuhi pidana empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis itu cukup mengejutkan karena sebelumnya Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara.

BACA JUGA: Sidang Dhawiya Zaida Diundur Pekan Depan

Hakim Ketua Riyadi Sunindyo menegaskan bahwa Jennifer terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Riyadi Sunindyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6).

BACA JUGA: Anak-anak Temani Tio Pakusadewo Lebaran di Rutan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," lanjut Riyadi.

Selain itu, terhadap Jennifer Dunn juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 800 juta rupiah subsider 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

BACA JUGA: Rio Reifan Tak Sabar Nikahi Kekasih

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dipulangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selanjutnya, terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan barang bukti berupa satu buah sedotan sebagai alat untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu dari plastik ke dalam cangklong agar dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, 1 unit handphonemerk iPhone berwarna hitam berikut SIM card dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jennifer Dunn dengan pidana 8 bulan penjara. Perempuan yang akrab disapa Jeje itu pun mengaku bersyukur atas tuntutan tersebut.
(yln/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Huni Rutan Pondok Bambu, Begini Kondisi Dhawiya Zaida


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler