Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet: Saya Ikhlas Lillahi Taala

Senin, 06 Desember 2021 – 21:49 WIB
Suasana sidang putusan kasus hoaks babi ngepet yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, DEPOK - Terdakwa penyebar hoaks babi ngepet Adam Ibrahim divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (6/12) sore.

Setelah dibacakan putusan, hakim pun menanyakan sikap dari pengacara Adam Ibrahim.

BACA JUGA: Tok, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pembuat Hoaks Babi Ngepet di Depok

Pengacara kemudian menanyakan kepada Adam Ibrahim.

“Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah saya lakukan,” ucap Adam Ibrahim yang menghadiri persidangan secara virtual.

BACA JUGA: Begini Berita Terbaru Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok

Adam menyebut ikhlas dengan yang sudah diputuskan Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat dalam persidangan tersebut.

“Saya ikhlas lillahi taala,” tegasnya.

BACA JUGA: Babi Ngepet Ditolak Jaksa

Diketahui hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni selama tiga tahun. (mcr19/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler