jpnn.com, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menolak nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa Adam Ibrahim terkait kasus hoaks Babi Ngepet.
"Kami menolak seluruh pembelaan yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa Adam Ibrahim,” ucap Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera di ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/11).
BACA JUGA: Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara
Afla Dera menyebut penasihat hukum melakukan pembelaan dengan dasar terdakwa hanya ingin menyebar kabar soal Babi Ngepet itu untuk meredam masalah masyarakat yang sering kehilangan uang di lingkungan tempat tinggalnya.
“Padahal tidak ada kewajiban bagi terdakwa untuk meredam masalah ini, terlebih dengan membuat berita bohong,” ujarnya.
BACA JUGA: Ternyata Babi Ngepet di Depok Dibeli Online, Dilepas, Ditangkap Lagi
Penasihat hukum terdakwa Adam Ibrahim Eri Edison mengajukan nota pembelaan pada Selasa (16/11) yang berisi bahwa berbohong untuk kebaikan itu diperbolehkan, dan memasukkan dalil pembenaran.
Eri Edison mengatakan Adam Ibrahim tidak membuat keonaran atas kasus tersebut, dan meminta terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya. (mcr19/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Hoaks Babi Ngepet Depok, Edison Membeber Kisah Nabi Ibrahim
Redaktur : Adek
Reporter : Lutviatul Fauziah