BACA JUGA: Nyaris Dicabuli, Arumi Polisikan Ibunya
Imam menyatakan banding, karena vonis dianggapnya terlalu tinggi.Imam divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11)
BACA JUGA: Putri Indonesia Nggak Lancar Berbahasa Indonesia
Pria yang dipenjara di Rutan Polsek Sawah Besar itu menampik memiliki shabu-shabuPolisi menangkap Imam ketika berada di Medan pada 2008 lalu
BACA JUGA: Pink Gugup akan Menjadi Ibu
Imam ditengarai membawa dan memiliki psikotropika golongan I jenis shabu seberat 0,85 gram, viagra, dan sebuah senjata tajamNamun, Imam membantahnyaImam menuding barang 0,85 gram shabu itu merupakan milik aparat yang menangkapnya, oknum anggota polisi unit narkoba Polsek Cempaka Putih"Kita akan pertanggung jawabkan masing-masing di akhirat," ujarnyaMajelis hakim yang diketuai Dehel K Sandan tetap yakin dengan putusannyaMenurut hakim, hukuman yang tinggi itu karena Imam tak merasa jera atas kasus yang menimpanya
Imam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU No.35/2009 tentang NarkotikaDia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Film Laris Tak Masuk FFI
Redaktur : Tim Redaksi