Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu

Jumat, 19 November 2010 – 04:51 WIB
JAKARTA - Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin divonis 4,5 tahun penjara karena dugaan menggunakan dan memiliki narkoba jenis shabu-shabuPelantun "Jandaku" itu juga didenda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan

BACA JUGA: Nyaris Dicabuli, Arumi Polisikan Ibunya

Imam menyatakan banding, karena vonis dianggapnya terlalu tinggi.

Imam divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11)
Saat mendengarkan pembacaan vonis, Imam tampak murung

BACA JUGA: Putri Indonesia Nggak Lancar Berbahasa Indonesia

Pria yang dipenjara di Rutan Polsek Sawah Besar itu menampik memiliki shabu-shabu


Polisi menangkap Imam ketika berada di Medan pada 2008 lalu

BACA JUGA: Pink Gugup akan Menjadi Ibu

Imam ditengarai membawa dan memiliki psikotropika golongan I jenis shabu seberat 0,85 gram, viagra, dan sebuah senjata tajamNamun, Imam membantahnyaImam menuding barang 0,85 gram shabu itu merupakan milik aparat yang menangkapnya, oknum anggota polisi unit narkoba Polsek Cempaka Putih"Kita akan pertanggung jawabkan masing-masing di akhirat," ujarnya

Majelis hakim yang diketuai Dehel K Sandan tetap yakin dengan putusannyaMenurut hakim, hukuman yang tinggi itu karena Imam tak merasa jera atas kasus yang menimpanya

Imam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU No.35/2009 tentang NarkotikaDia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Film Laris Tak Masuk FFI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler