Divonis 6 Tahun, Budi Banding

Selasa, 31 Maret 2009 – 19:39 WIB
JAKARTA- Persidangan korupsi dana bantuan sosial Rp 29,5 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur  akhirnya tuntas pada tahap pertamaAnggota DPRD Kukar, Setia Budi menerima putusan 6 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Tipikor

BACA JUGA: Kak Seto Hibur Anak-anak Korban Situ Gintung

Langkah itu diambilnya tepat di hari terakhir masa pikir-pikir, Senin (30/3) lalu
Tindakan mantan ketua Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD ini di luar dugaan, karena  setelah divonis  Senin pekan lalu, dia langsung menyatakan banding.Dengan begitu, Setia Budi mengikuti jejak mantan Wakil Bupati Kukar Samsuri Aspar yang divonis 4 tahun karena kasus serupa, dua pekan lalu.

Walau begitu,  pengacara Setia Budi, Dodi dengan tegas membantah ini berarti kliennya menerima putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Moerdiono

BACA JUGA: Kesiapan Aparat Gelar Tender Dipertanyakan

"Memang kita nggak banding, tapi istilahnya  bukan terima hukuman
Kita masih nunggu putusan lengkap hakim,  kalau sudah diterima dan ada kekeliruan, akan kita tentukan upaya hukum lain," sebut Dodi, kemarin malam

BACA JUGA: KPK: Tangkap Saja

Diungkapkannya, perubahan sikap dilakukan  setelah klienya berembuk dengan keluargaAlasan lain, pihak keluarga dan pengacara merasa kurang mendapat waktu untuk mempelajari putusan hakim.

Sementara, jaksa KPK Zet Tadung Allo menegaskan secara hukum kasus bansos sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)"Itu sih artinya terima hukuman juga," kata ZetDengan begitu, lanjut Zet, upaya hukum yang bisa dilakukan terpidana (Setia Budi) baik itu banding maupun kasasi ke Mahkamah Agung sudah tertutupSetia Budi baru bisa mengajukan upaya hukum luar biasa  peninjauan kembali (PK), itupun  jika memiliki bukti baru (novum) atau menilai ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan hakim.

Disebutkan Zet,  Setia Budi akan mengembalikan sisa kerugian negara sesuai putusan hakim yakni Rp  795,1 juta, serta denda Rp 300 jutaNamun KPK tak bisa langsung memindahkan (ekseskusi) Setia Budi dari tempatnya saat ini, tahanan Mapolrestro Jakarta Pusat ke LP Cipinang, sebab KPK harus menunggu terbitnya petikan putusan dari Pengadilan Tipikor.KPK lebih dulu menyatakan menerima hukuman atas diri Setia Budi, sehari setelah vonis dibacakan.

Setia Budi dan Samsuri diijerat tuduhan korupsi oleh KPK karena diduga menyelewengkan dana bansos tahun anggaran 2005-2006Modusnya, secara bersama dan berkelanjutan, keduanya merencanakan menyalahgunakan bansos untuk kepentingan mereka, kroninya dan  puluhan anggota DPRDSeluruh penyalahgunaan dengan cara mengajukan proposal fiktif untuk kegiatan dana operasional, biaya perjalanan dinas dan mutasi pistol berpeluru karet bagi anggota DPRD periode 2004-2009Sebanyak 37 anggota DPRD terbukti masing-masing menerima Rp 250 juta.

Padahal sudah ada aturan anggota DPRD dilarang menerima bantuan dari PemkabCara lain, proposal fiktif bagi organisasi bernama Banteng Mahakam senilai Rp 5,5 miliarKhusus Samsuri, dia terbukti mengijinkan pencairan Rp 5 miliar untuk program Gerbang Dayaku BandPengadaan alat musik ini ternyata terkait karena kedudukannya sebagai Ketua DPD Golkar KukarKPK saat ini tengah membidik keterlibatan setidaknya 4 pejabat dan rekanan yang juga menikmati bansos ratusan sampai miliaran rupiah(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anugerah Adiwarta Sampoerna 2009 Masuki Periode II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler