BACA JUGA: KPK: Tangkap Saja
Dengan demikian patut dicermati penyebabnya sekaligus apakah proses pengadaan telah berjalan sebagaimana mestinyaLebih lanjut dikatannya hingga saat ini pekerjaan rumah pengadaan barang/jasa sangat riskan terhadap permasalahan indikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) saat proses pengadaan, tak ayal kesalahan pemahaman interpretasi peraturan baik pada penyedia jasa maupun pengguna jasa, persengkongkolan terencana atau biasa dikenal dengan ’tender arisan’, hingga pelaksanaan tender yang buruk
BACA JUGA: Anugerah Adiwarta Sampoerna 2009 Masuki Periode II
”Permasalah ini bisa mengakibatkan penurunan kualitas pekerjaan karena penunjukkan yang bukan berdasar kapasitasDengan kondisi ini, BPKSDM sebagai pembina jasa konstruksi secara aktif mencari solusi agar pelaksanaan pengadaan terutama proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah berjalan sesuai peraturan yakni Keppres No.80 Tahun 2003 dan KepMen PU No.43 Tahun 2007
BACA JUGA: KPK Siap Hadapi MAKI
Salah satu solusinya adalah dengan menyediakan narasumber bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi setiap Provinsi di seluruh Indonesia dari Pembina Jasa Konstruksi Daerah.Tak hanya itu, berkumpulnya para Pembina Jasa Konstruksi Daerah pada forum ini diharapkan akan ada tukar pikiran sekaligus evaluasi pengadaan barang/jasa di daerah masing-masing“Kita akan dapatkan kenyataan sesungguhnya pelaksanaan yang terjadi di lapangan untuk dicarikan solusinya,” tambahnya(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bagikan 23 Juta Paket LPG 3 Kg
Redaktur : Auri Jaya