Divonis 8 Tahun, Oknum Polisi Narkobaan Dipecat

Minggu, 24 April 2016 – 17:15 WIB
Ilustrasi polisi dipecat. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - SELUMA TIMUR - Polres Seluma, Bengkulu kembali memecat personelnya. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kali ini dijatuhkan pada Brigadir Polisi Angga Haris.

Keputusan pemecatan ini diambil setelah dilaksanakannya sidang kode etik di ruang Sidang Propam Polda Bengkulu Kemarin. Brigadir Angga Haris sendiri sudah divonis putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No 172/Pid.Sus/2015.

BACA JUGA: 9 Remaja sedang Pesta Miras dan Mesum Diamankan Polisi

“Jika melihat dari syarat PTDH yang diatur dalam peraturan pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, terduga pelanggar telah memenuhi syarat PTDH tersebut,” ujar Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH kepada BE (Jawa Pos Group).

Dibeberkan Kapolres dalam PP tersebut, juga sudah jelas tertera dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas polri.

BACA JUGA: Duarrr... Rumah Tohayah Nyaris Ambyar

Serta juga melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b PERKAP No 14 / 2011 dengan bunyi wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan POLRI.

“Kita hanya merekomendasikan bahwa yang bersangkutan tidak layak dipertahankan jadi anggota POLRI PTDH,” tegasnya.

BACA JUGA: Mau Intoleran di Jogja? Siap-Siap Saja Dilibas Pak Kapolda

Ditegaskan, pemecatan juga dilakukan mengingat vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan kepada personil ini sendiri selama 8 tahun, karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Sebelumnya oknum polisi Polres Seluma tersebut diringkus oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bengkulu. (333/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putra Lingga Bikin Bangga Indonesia karena Hasil Karyanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler