Haris yang sebelumnya divonis bebas. Namun ketika jaksa kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Haris bersalah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) MA Ridwan Mansyur mengatakan, kewenangan eksekusi ada di tangan jaksa. Seharusnya ketika salinan putusan diterima PN, ada kewajiban untuk menyerahkan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa.
"Salinan putusan merupakan dasar bagi jaksa untuk melakukan eksekusi. Dan itu tidak ada batasannya kapan harus dieksekusi. MA juga tidak bisa mengintervensi dan hanya sekadar mengimbau saja. Namun untuk penegakan hukum, sebaiknya prosesnya dipercepat," terang Ridwan yang dihubungi Selasa (31/7).
Dalam pemberitaan sebelumnya Ketua Muda Pembinaan MA Widayatmo mengungkapkan, dalam kasus korupsi pembangunan Mall Limboto majelis kasasi telah memutuskan vonis bebas. Sedangkan kasus pembangunan Pentadio Resort Haris divonis bersalah dan dihukum pidana sesuai tuntutan JPU yaitu dua tahun.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri masih belum menerima usulan penonaktifan Haris dari gubernur Gorontalo. Meski begitu Kemendagri masih memberikan kesempatan kepada gubernur untuk melaporkan status bawahannya tersebut. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Server UKG Pusat Jeblok, Guru Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi