Divonis Empat Kali, Gayus Bakal Tua di Bui

Kamis, 01 Maret 2012 – 19:49 WIB
Gayus Tambunan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/3). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Hukuman enam tahun untuk Gayus Tambunan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini, menggenapi masa pemidanaan atas mantan PNS Ditjen Pajak dalam tiga perkara sebelumnya. Jika dihitung dari putusan hukuman dalam perkara yang berbeda-beda, maka pemilik nama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu bakal menjalani masa pemidanaan hingga 28 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor  yang mengadili Gayus dalam perkara gratifikasi, penyuapan dan pencucian uang pada persidangan Kamis (1/3), menegaskan bahwa perkara-perkara yang membelit Gayus dan sudah mendapat putusan pengadilan, berdiri sendiri-sendiri. Majelis Hakim memutuskan masa pidana yang telah dijatukan ke Gayus tidak terikat dengan hukuman maksimal selama 20 tahun.

"Sehingga tidak sama dengan perkara ini," kata anggota majelis, Ugo saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan hari ini.

Seperti diketahui, hari ini majelis menyatakan Gayus karena korupsi dan melakukan pencucian uang, serta mengganjarnya dengan hukuman enam tahun penjara. Padahal sebelumnya, Gayus sudah diadili dalam tiga perkara yakni penggelapan pajak, kasus mafia hukum, serta  pemalsuan paspor

Dalam perkara penggelapan pajak, Gayus yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang dihukum 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Sementara dalam kasus mafia hukum, Gayus yang diganjar tujuh tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, diperberat hukumannya menjadi delapan tahun di tingkat banding.

Sedangkan untuk perkara pemalsuan paspor, Gayus dihukum dua tahun penjara. Dengan demikian, total masa hukuman pria kelahiran 9 Mei 1979 itu adalah 28 tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urusan Perbatasan Butuh Kementrian Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler