jpnn.com, JAKARTA - Koruptor Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim tak terima divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara karena merugikan negara sebesar Rp477 miliar.
Dia pun mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan empat tahun penjara itu.
BACA JUGA: Pakar Hukum: Mungkin Korupsi Lebih Dekat dengan Pancasila Ketimbang Syariat Islam
"Kalau tidak salah dua bulan yang lalu (Kokos) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto ketika dikonfirmasi, Selasa (12/1).
Siswanto menuturkan, pihaknya telah menerjunkan para ahli untuk bertanding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna melawan PK yang diajukan oleh Kokos bersama tim hukumnya.
BACA JUGA: Rekening Dibekukan, FPI Singgung Korupsi Edhy Prabowo hingga Mantan Mensos
"Intinya kami maksimal, ahli sudah dihadirkan dalam sidang itu, untuk menguatkan bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," tegas Siswanto.
Kokos yang merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat agar proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.
BACA JUGA: Hentikan Mengaitkan Ketua Komisi III DPR dengan Dugaan Korupsi Dana Bansos
Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.
Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan