Hentikan Mengaitkan Ketua Komisi III DPR dengan Dugaan Korupsi Dana Bansos

Selasa, 12 Januari 2021 – 15:20 WIB
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyayangkan pemberitaan yang dituduhkan terhadap Ketua Komisi III DPR Herman Hery.

Menurut Petrus, pemberitaan yang menyebut Herman diduga terlibat korupsi dana bantuan sosial yang menjerat mantan menteri sosial Juliardi Batubara, hanya mengutip secara sepihak pernyataan Satyo Purwanto, tanpa didukung bukti-bukti lain.

BACA JUGA: Pendakwah dengan 1.000 Pacar, Harun Yahya Rekrut Wanita Muda Lewat Praktik Cuci Otak

Pemberitaan tersebut juga tanpa check and balances atau cover both side sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.

Setyo Purwanto disebut sebagai Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy.

BACA JUGA: BRI Rampungkan Realisasi Penyaluran Dana PEN & Bansos 2020 Secara Cepat dan Transparan

"Isu besar yang diangkat dalam pernyataan Satyo Purwanto, hanyalah asumsi, bersifat memfitnah atau mencemarkan nama baik Herman Hery dalam kedudukan selaku Ketua Komisi III DPR dan Anggota DPR Dapil II NTT," ujar Petrus dalam keterangannya, Selasa (12/1).

Isu itu juga tidak memperhitungkan dampak sosial, psikologis dan politik yang ditimbulkan, termasuk kemungkian akan ada tuntutan balik dari Herman Hery.

BACA JUGA: KPM PKH Girang Pencairan Dana Bansos Tepat Waktu  

Petrus menegaskan, Herman sedang mempertimbangkan beberapa upaya hukum yang akan diambil.

Sebab tuduhan dengan narasi yang tidak terpuji dan tidak mengandung kebenaran, merupakan tindak pidana fitnah.

Selain itu juga melanggar asas praduga tak bersalah, serta mendahului wewenang badan peradilan.

Oleh karena itu, Petrus meminta media dan pekerja media tertentu, menghentikan pemberitaan yang tidak objektif, tendensius, menyesatkan dan merusak kredibilitas, harga diri dan kehormatan Herman Hery dalam segala kedudukan yang dimiliki.

"Herman merupakan Ketua Komisi III DPR dan Anggota DPR Dapil II NTT yang sedang menjalankan fungsi representasi rakyat, wajib dihormati dan dilindungi," pungkas Petrus.(gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler