Divonis Empat Tahun Penjara, Roro Fitria Akan Ajukan Banding

Jumat, 19 Oktober 2018 – 09:53 WIB
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Indah Nurmala Sari

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Roro Fitria tidak terima dengan vonis empat tahun yang dibebankan majelis hakim padanya. Dia pun berencana akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, dalam bading, pihaknya akan meminta majelis hakim untuk merehabilitasi dan mengurangi masa kurungan kliennya melalui banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

BACA JUGA: Empat Alasan Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak

"Kami akan ajukan pengurangan hukuman dan rehabilitasi. Kami akan mencoba gimana caranya agar bu Roro dites kembali. Caranya bukan hanya tes urin saja tapi berbagai tes, uji kejiwaan dan psikiater, dan berbagai tes," kata Asgar usai sidang, Kamis (18/10).

Seharusnya, kata Asgar, majelis hakim mempertimbangkan isi Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Dalam aturan itu, tiap penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan penjara paling lama empat tahun, dan pada ayat (3) diatur bahwa jika penyala guna merupakan korban, maka dia berhak menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

BACA JUGA: Roro Fitria Tidak Terima Divonis Empat Tahun Penjara

Namun, majelis hakim lebih mempertimbangkan isi Pasal 112 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Asgar menegaskan pendapat itu tidak mempertimbangkan isi surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan peraturan bersama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian yang dinilai dapat mencantumkan pasal lain di luar surat dakwaan. Meski demikian, Asgar belum merinci surat edaran ataupun peraturan bersama yang dimaksud tersebut.

BACA JUGA: Tangis Roro Fitria Pecah Divonis Empat Tahun Penjara

"Nanti itu (SEMA) digunakan untuk banding tapi hanya sedikit pengadilan yang memakai itu," lanjut Asgar.

Mengenai tes urine dan rambut pada Roro Fitria yang terbukti negatif narkoba, Asgar berdalih itu karena ada tenggat waktu lama antara pemakaian dan pengujian. Oleh karena itu, hasil laboratoriumnya negatif.

"Roro terakhir pakai (sabu) Januari, baru diperiksa 21 Februari. Itu yang membuatnya negatif. (Dari keterangan ahli) Banyak faktor yang membuat hasil uji negatif, di antaranya metabolisme tubuh, dan pemakaian obat-obatan lain. Berbeda dengan ganja, (menurut ahli) kandungannya itu tahan lama. Tetapi, kalau sabu cepat (dikeluarkan dari sistem metabolisme tubuh)," tukas Asgar. (yln/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tebar Senyum Jelang Sidang, Roro Fitria Pasrah Bakal Dibui


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler