Yan Kadut sempat mengangkat kursi saat Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan SH MH mengetuk palu. Awalnya Yan menghadap ke majelis hakim, namun JPU Ruli langsung keluar ruangan sidang. Melihat Ruli menghindar, Yan langsung mengejar Rulli.
Tidak berhasil mengejar Ruli karena dihalangi dan dirangkul oleh pihak keluarganya serta pengunjung sidang yang lain, Yan kembali ke ruangan sidang. Yan mengucapkan kata-kata makian dan mengarahkan wajahnya ke arah hakim. Yan juga menyebut nama JPU Waruhu sebagai seorang jaksa yang tidak benar. "Dasar kau Waruhu, jaksa narkoba, jaksa korupsi dan suka main perempuan," ucap Yan.
Diduga Yan kalap karena baru saja Majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa Yan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yan harus menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan hukuman pengganti selama tiga bulan penjara. Yan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp406 juta dengan hukuman pengganti penjara selama enam bulan.
Sebelumnya JPU yang dipimpin oleh Waruwu SH menilai Yan terbukti bersalah dalam korupsi APBD Inhu yang merugikan negara senilai Rp116 miliar rupiah akibat kas bon.
JPU menilai Yan terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian JPU menuntut Yan dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp50 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Yan juga dinilai merugikan negara dan harus membayar uang pengganti senilai Rp406 juta atau hukuman pengganti penjara selama enam bulan.
Yan akhirnya bisa ditenangkan oleh petugas penjaga tahanan Kejaksaan Tinggi Riau bernama Ali Tuharea. Ali kemudian mengantarkan Yan ke lembaga pemasyarakatan Pekanbaru. Sebelum berangkat ke Lapas, Yan sempat mengatakan kepada wartawan akan mengambil langkah hukum lainnya. "Ya saya akan banding," kata Yan.
Sementara, Waruwu yang dihubungi oleh wartawan mengatakan bahwa Yan sedang kalap sehingga mengucapkan hal yang negatif tentangnya. "Biarkan saja, anggap burung berkicau. Kami punya bukti-bukti yang lengkap," kata Waruhu.(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Jamaah ONH Plus asal Kalsel Gagal Berhaji
Redaktur : Tim Redaksi