Divonis Enam Tahun, Begini Nasib Mantan Anak Buah SBY

Rabu, 08 Maret 2017 – 21:10 WIB
I Putu Sudiartana. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.

Bekas anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu juga dijatuhi vonis denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik politikus asal Bali ini.

BACA JUGA: Syarief Hasan Ngebet Ajak Mas AHY Berpartai

Putu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Selain itu, Putu juga dinyatakan menerima gratifikasi Rp 2,1 miliar dan SGD 40.000.

Di persidangan, Putu tidak bisa membuktikan penerimaan itu dari sumber yang wajar. Karenanya hakim menyatakan hal tersebut dianggap sebagai suap.

BACA JUGA: Bertemu SBY, Ahok Ngaku gak Bahas Pilkada DKI

Atas perbuatannya, majelis menyatakan Putu terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 12 B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

BACA JUGA: Kader Demokrat Daerah Curhat ke Marzuki Alie

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan karena perbuatan Putu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Putu juga telah mencederai penyelengaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Majelis menguraikan, penerimaan uang Rp 500 juta itu dilakukan Putu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Penerimaan itu atas sepengetahuan dan kehendak Putu.

"Penerimaan itu untuk menggerakan terdakwa selaku anggota DPR membantu penambahan anggaran DAK Provinsi Sumbar," ujar anggota majelis hakim Joko Subagyo.

Sementara itu, pencabutan hak politik terhadap Putu berlaku hingga lima tahun setelah dia selesai menjalani pidana pokok. Majelis sepakat dengan pertimbangan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam mencabut hak politik Putu.

Sebelumnya jaksa berpendapat bahwa perbuatan Putu sebagai anggota DPR telah melukai tatanan demokrasi. Putu juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga politik. Karenanya, untuk menghindari terpilihnya wakil rakyat yang tidak berintegritas, maka pidana tambahan pencabutan hak politik dijeratkan kepada terdakwa.

"Majelis berpendapat mengabulkan tuntutan jaksa berupa pidana tambahan untuk mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik," ujar Hakim Joko. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW: Apa Polri Sudah Periksa Kapolda Metro Jaya?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler