jpnn.com - MANOKWARI - Ketua DPR Papua Barat (DPRPB), Yoseph Johan Auri, Wakil Ketua Robby Nauw dan Jimmy D Ijie serta 39 anggota DPRPB lainnya memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua.
Banding ini merupakan buntut dari vonis hukuman penjara 15 bulan dan 1 tahun kepada Joseph Dkk oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura pada 10 Februari lalu.
BACA JUGA: Tegur Pemabuk, Anggota Polres Halut Babak Belur
Memori banding telah diserahkan Yoseph Dkk melalui kuasa hukumnya, Pieter ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua pada 24 Februari.
"Memori banding ini akan dikirim ke pihak Kejaksaan untuk melakukan kontra memori," tutur Pieter, kuasa hukum Yoseph Auri Dkk kepada Radar Sorong (JPNN Grup) di Swiss-belhotel Manokwari, Rabu (26/2).
BACA JUGA: Gubernur NTB Ingatkan BKKBN
Bukan hanya pimpinan dan anggota DPRPB yang mengajukan banding tapi juga pihak jaksa. Sehingga kedua pihak akan saling menyampaikan kontra memori. "Kita akan saling menyampaikan kontra memori. Jadi posisi sama-sama lakukan memori dan kontra memori," ujar Pieter. (lm)
BACA JUGA: KPU Keerom Gelar Simulasi Tatacara Pencoblosan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Belum Bisa pastikan Jenis Bom Pantangolemba
Redaktur : Tim Redaksi