jpnn.com, PALEMBANG - Prada Deri Permana terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Kota Palembang bernama Vera Oktaria, divonis penjara seumur hidup.
Vonis dibacakan dalam persidangan Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9).
BACA JUGA: Pelarian Prada Deri Permana Terlacak setelah Dia Telepon Tantenya
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim.
Prada Deri langsung terisak-isak dengan posisi berdiri tegap di depan majelis hakim, begitu mendengar vonis tersebut
BACA JUGA: Diduga Inilah Motif Prada Deri Permana Tega Mutilasi Sang Pacar
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Oditur Mayor Chk Darwin Butarbutar yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktaria yang dilakukan pada 9 Mei 2019.
BACA JUGA: Berita Duka: dr Soeko Marsetiyo Diadang Massa di Wamena, Meninggal Dunia
Dikatakan hakim bahwa bukti terencana diperoleh dari pemeriksaan dan keterangan salah satu saksi yang menyebut bahwa terdakwa akan membunuh korban.
Prada Deri membunuh Vera Oktaria yang dicurigai telah menjalin hubungan dengan pria lain, meski akhirnya dugaan tidak pernah terungkap karena korban mengunci layar ponselnya dan ponsel dihilangkan oleh terdakwa.
Hakim juga menyatakan sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh yang dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Namun niat terdakwa yang ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan. Upaya terdakwa yang membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak pembunuhan meski akhirnya ia gagal lalu melarikan diri ke Banten.
Terdakwa mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban. Namun Prada Deri meminta waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo