Divonis Rehabilitasi 4 Bulan, Anji Merespons Begini

Senin, 11 Oktober 2021 – 19:14 WIB
Anji di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/6). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anji eks vokalis Drive divonis empat bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, Anji masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Polisi Akan Gelar Perkara, Nasib Anak Nia Daniaty Segera Diungkap

Pelantun lagu Dia itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (11/10).

BACA JUGA: Doa Saat Naik Pesawat dan Perjalanan Laut

Atas alasan tersebut, Anji divonis rehabilitasi empat bulan dikurangi masa penangkapakan dan rehabilitasi selama di RSKO.

Terkait putusan tersebut, Majelis Hakim bertanya apakah Anji keberatan atau tidak.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Kondisi Dorce Gamalama Makin Membaik, Ini Buktinya

Dia pun tampak tak keberatan dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim yang menangani perkaranya.

"Terima Yang Mulia," ucap Anji kepada Majelis Hakim di ruang persidangan.

Anji eks Drive sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler