jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx SID menerima putusan majelis hakim atas vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Dalam sidang putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2), Jerinx divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.
BACA JUGA: Disebut Anak Durhaka oleh Ibunya, Kalina Ocktaranny Jawab Begini
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso memastikan pihaknya tak mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," ujar Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi awak media, Selasa (1/3).
BACA JUGA: Akun Instagram Kembali Aktif Pasca-Berseteru dengan Nikita Mirzani, Kiki The Potters: Top, Kerenlah
Namun, dia belum berbicara banyak soal keputusan penabuh drum SID itu atas vonis majelis hakim.
Sugeng mengatakan pihaknya akan segera merilis soal penjelasan keputusan Jerinx menerima vonis satu tahun itu.
BACA JUGA: Jerinx Divonis Setahun, Nora Alexandra: Semoga Suami Saya Tetap Kuat
"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," kata Sugeng.
Jerinx dihukum lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita