jpnn.com, JAKARTA - Istri Jerinx, Nora Alexandra terlihat tegar saat mendengar majelis hakim membacakan putusan terhadap musisi Bali itu.
Adapun Jerinx divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan harus membayar denda Rp 25 juta atau pidana kurungan satu bulan.
BACA JUGA: Intip Momen Kebersamaan Jerinx SID dan Nora Alexandra Seusai Sidang Putusan
Nora Alexandra pun tampak menundukkan kepala saat mendengarkan vonis hakim tersebut.
Ditemui seusai persidangan, selebritas Instagram (selebgram) itu tampak lapang dada.
BACA JUGA: Reaksi Nora Alexandra Mendengar Putusan Jerinx, Menundukkan Kepala Sejenak, Lalu
Menurutnya, sang suami tetap harus bertanggung jawab atas proses hukum yang dihadapinya.
"Keputusannya ya harus tetap dijalani saja," ujar Nora Alexandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
BACA JUGA: Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Dia pun berharap agar pemilik nama asli I Gede Aryastina itu bisa tegar dan kuat menghadapi proses hukum yang berlaku.
"Semoga suami saya tetap kuat," ucap Nora Alexandra.
Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan membayar denda Rp 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan satu bulan.
Atas putusan tersebut, hakim mempersilahkan Jerinx berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Tim kuasa hukum Jerinx pun menyatakan sikap untuk berpikir-pikir atas putusan tersebut.
Adapun Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita